Site icon Kabar Nunukan

Banyak Lansia di Nunukan Belum Memiliki Buku Nikah

Akhmad, Kadisdukcapil Nunukan

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan Kalimantan Utara turun lapangan untuk melakukan isbat nikah sekaligus jemput bola untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk).

Ada tiga Kecamatan di Nunukan yang menjadi target pertama program isbat nikah dan pelayanan adminduk.
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sembakung.

‘’Kita mendapati banyak lanjut usia (lansia) yang belum memiliki buku nikah,’’ ujar Kepala Disdukcapil Nunukan Akhmad, Rabu (28/4/2021).

Akhmad menjelaskan, selama ini, pernikahan mereka dilakukan secara tradisional atau biasa dikenal dengan istilah nikah di bawah tangan, sehingga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jenis pernikahan siri ini tentu tidak diakui oleh Negara karena dianggap ilegal secara hukum meski sah secara agama.

Dijelaskan, ada sejumlah faktor yang mendasari para lansia di Kabupaten Nunukan ini memilih nikah siri, yang pertama adalah kondisi geografis, mereka tinggal di pedalaman yang jauh dari kantor kecamatan.

Dan faktor kedua adalah kebutuhan biaya yang besar untuk sekedar membuat akta nikah.

‘’Memang wilayah kita kepulauan ya, sekali jalan harus naik mobil, naik kapal, dan bolak balik. Biayanya bisa sampai jutaan rupiah, makanya kita gak heran meski sudah punya cucu tapi belum ada buku nikah,’’ imbuhnya.

Tanpa buku nikah, status hukum kedua mempelai akan runyam jika dihadapkan pada aturan Negara. Belum lagi pembagian hak waris bagi keturunan mereka akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Melihat fenomena ini, Pemkab Nunukan berinisiatif untuk jemput bola. Mereka turun ke lapangan untuk mendekatkan pelayanan adminduk, sekaligus memangkas biaya pembuatan dokumen bagi masyarakat pedalaman.

Tahap pertama, ditemukan 38 pasang yang menikah siri. Sebanyak 35 pasang sudah langsung dilegalisasi setelah mendapat pengesahan dari Pengadilan Agama, sementara yang 3 pasang belum lolos persyaratan.

‘’Pelayanan ini dibiayai Pemerintah Daerah. Semoga bisa dilakukan berkelanjutan, karena masih banyak kasus kasus seperti ini,’’ kata Akhmad.

Akhmad juga mengatakan, pelayanan jemput bola ini memiliki banyak keuntungan. Selain efisiensi biaya dan kemudahan pengurusan adminduk, masyarakat langsung mendapat 5 dokumen kependudukan.

Masing-masing, Penetapan Pengadilan Agama, Buku Nikah, Kartu Keluarga, e-KTP, dan Akte Kelahiran Anak. (Dzulviqor)

Exit mobile version