Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

Banyak Anak Usia Pelajar di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

NUNUKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) menyatakan, banyak permohonan dispensasi nikah yang diajukan lantaran kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada anak usia dini.

Pada 2023 lalu, sedikitnya 21 dispensasi nikah diterbitkan, 50 persen diantaranya adalah karena hamil di luar nikah.

“Sebagian besar yang bermohon dispensasi nikah, berusia antara 14 hingga 19 tahun,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati, ditemui di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan, permohonan dispensasi nikah akan meningkat pada 2024.

Penyebabnya, pergaulan remaja sekarang yang cenderung bebas, dan kesibukan orang tua, hingga lalai memberikan edukasi seks sejak dini kepada anak.

‘’Permintaan dispensasi nikah itu masih terus ada. Entah itu karena MBA, perjodohan, sampai pada pemikiran orang tua dari pada anak diluar pacaran, bagus sekalian dinikahkan saja,“ jelasnya.

Lanjut Endah, kebijakan untuk memperketat penerbitan dispensasi nikah, juga terkendala dengan kultur masyarakat Nunukan.

Oleh karenanya, perlu perhatian semua pihak, seperti pengadilan agama, ahli kesehatan, pemerhati anak, hingga orang tua, melihat ini sebagai suatu perkara yang serius.

Bagi anak yang telah mendapatkan dispensasi, mereka harus tetap mendapatkan haknya sebagai anak, tanpa kecuali.

‘’Biasanya, anak anak yang menikah dini, hilang hak pendidikannya. Apalagi kalau sampai ada terjadi MBA itu. Ini yang menjadi PR kita bersama, bagaimana anak dengan status menikah, tetap bisa melanjutkan pendidikan yang menjadi haknya,’’ harapnya

Sebenarnya, kata Endah, butuh upaya preventif untuk mencegah pernikahan anak.

Tidak ada alasan pernikahan dini karena alasan kondisi ekonomi, alasan paham tertentu, atau pun penyebab serupa.

Bagaimana pun, pendidikan harus diprioritaskan, karena dengan pendidikan, anak anak kita bisa menimbang baik buruk hidup mereka ke depan.

Baca Juga:  Malaysia Akan Kirimkan 120 Ton Sembako dan Material Untuk Dataran Tinggi Krayan

Perlu edukasi bagi para orang tua anak, sebelum mengajukan dispensasi, sebaiknya memiliki pertimbangan matang, karena pernikahan dini, memiliki efek domino.

Bukan hanya terhadap kehidupan pernikahan saja, tapi juga terhadap nasib anak anak yang nanti dilahirkan.

Mungkin jika beruntung, ia bisa hidup berkecukupan. Sebaliknya, anak anak yang menikah dini, berisiko mengalami kekerasan, dan kemiskinan lintas generasi.

’’Memang paling bagus adalah tidak ada perkawinan dini, karena bagaimanapun, pendidikan jauh lebih penting,’’ tegasnya.

Selain dispensasi nikah, DSP3A Nunukan juga mencatat ada 30 kasus anak yang butuh perhatian semua kalangan.

Terdapat 18 kasus anak mendapat kekerasan seksual, 4 anak mendapat kekerasan fisik, dan 5 anak berhadapan dengan hukum. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...