Site icon Kabar Nunukan

Banggar DPRD Tuntut Kebersamaan Dalam Tema HUT ke 22 Nunukan ‘’Bangkit Bersama Pulihkan Ekonomi’’

Andre Pratama

NUNUKAN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan Kalimantan Utara Andre Pratama menuntut adanya kerja sama antara eksekutif dan legistlatif dalam menafsirkan kesetaraan di HUT ke 22 Kabupaten Nunukan.

Tema besar hari jadi Nunukan adalah ‘’Bangkit Bersama Pulihkan Ekonomi’’ menunjukkan ada kerja sama padu dan selaras antara eksekutif dan legislatif demi terciptanya kemajuan pembangunan dan perbaikan ekonomi di tengah krisis pandemi COVID-19 yang telah terjadi hampir 2 tahun ini.

‘’Bersama dalam tema HUT Nunukan ke 22 Tahun adalah antara pemerintah Daerah dan DPRD. Kita butuh bergandengan tangan dan duduk bersama membicarakan arah pembangunan dan membahas isi dari Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Dewan sebagai Wakil Rakyat,’’ ujarnya, Selasa 12/10/2021.

Andre menegaskan, dana aspirasi atau sekarang disebut Pokir dewan sangat penting, karena untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

Menurutnya wakil rakyat memiliki beban moral tidak ringan saat turun ke masyarakat, karena harus berhadapan dengan konstituen yang mempertanyakan realisasi program yang dijaring melalui reses, musrenbang, maupun kegiatan lainnya.

‘’Sayangnya selama ini yang namanya kebersamaan itu belum terlihat. Kami hanya sekedar mengisi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), menuangkan hasil reses kami, namun realisasinya jauh dari harapan,’’ lanjut Andre.

Keterlibatan DPRD Menurut Undang-Undang

Lebih lanjut, Andre mengingatkan pada Pemkab Nunukan bahwasanya Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

‘’Inilah yang selama ini menjadi keresahan teman-teman DPRD. Kami turun ke masyarakat, menginput keinginan masyarakat dalam SIPD untuk diverifikasi Bappeda bersama Perangkat Daerah lingkup Pemkab dalam sebuah forum. Tapi yang terjadi, Pokir hanya sekedar laporan, realisasinya masih sangat jauh dari harapan. Bagaimana kami menjelaskan ini pada masyarakat?’’ kata Andre. (Dzulviqor)

Exit mobile version