NUNUKAN, KN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial K (49) terhadap putri kandungnya.
Peristiwa tragis ini terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun pada 2022 dan berlanjut hingga kini, saat ia menginjak usia 13 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila ini berkali-kali.
Lebih lanjut, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang tetangga.
Selama ini, korban tinggal berdua dengan ayahnya, sementara keberadaan ibunya masih belum diketahui secara pasti, termasuk status pernikahannya.
Mendengar pengakuan pilu korban, tetangga tersebut segera menghubungi saudara korban yang tinggal terpisah. Tanpa ragu, mereka mengambil tindakan cepat untuk menjauhkan korban dari lingkungan berbahaya tersebut.
Korban kemudian dijemput dan diminta menginap di rumah saudaranya.
Pada momen inilah, korban secara lebih rinci mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang ia alami selama tiga tahun terakhir.
“Dari penuturan korban, ayahnya mengancam, ‘Jangan kasih tahu siapa-siapa. Kalau orang tahu, dibunuh kita berdua itu’,” kata Ipda Sunarwan, mengutip kesaksian korban.
Ancaman ini diduga membuat korban tertekan dan kesulitan mengungkapkan penderitaannya.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi awal, pihak kepolisian segera bertindak.
Tim Satreskrim berhasil meringkus pelaku, K (49), di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan.
Selama pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi putrinya secara berulang sejak 2022 hingga 2025.
Pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya kaus berwarna abu-abu, bantal, handuk, dan kain syal biru.
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Pelaku juga dikenakan Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dzulviqor)