NUNUKAN, KN – Gadis pelajar 16 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menanggung trauma setelah ayah kandungnya, K (38), berkali-kali melakukan pelecehan seksual. Korban mengaku tak berdaya ketika orang yang seharusnya menjadi pelindung justru mengkhianati kepercayaan dengan perbuatan keji.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menyatakan, pengakuan korban mencatat pelaku mencabuli putrinya sendiri hingga empat kali pada waktu berbeda.
”Pelaku selalu menyentuh bagian sensitif korban. Ia bahkan menggesekkan alat kelamin pada tubuh korban,” ungkap Ipda Sunarwan, Kamis (27/11/2025).
Memanipulasi Hubungan Darah
Sunarwan menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional untuk melakukan aksinya. Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur membuatnya sulit melawan.
“Hubungan darah (ayah-anak) memanipulasi perasaan korban, membuatnya bingung, bahkan merasa bersalah. Ini adalah pengkhianatan kepercayaan paling parah,” tegas Sunarwan.
Kejadian yang terus berulang ini menciptakan tekanan hebat. Korban dihantui rasa tidak nyaman, menyebabkan konsentrasi sekolahnya terganggu. Akhirnya, korban memberanikan diri membuka suara dan menceritakan penderitaannya kepada wali kelas.
Proses Hukum Bergerak Cepat
Wali kelas merespons cepat. Mereka menganggap pernyataan korban berkaitan langsung dengan keselamatan siswa. Wali kelas segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menghubungi ibu kandung korban untuk datang ke sekolah.
Setelah ibu korban mengetahui peristiwa yang menimpa putrinya, keluarga melaporkan suaminya ke polisi. “Pelaku yang sekaligus ayah kandung korban, langsung kita amankan,” imbuh Sunarwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Peringatan: Kasus ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga keselamatan anak, bahkan dari ancaman di dalam rumah sendiri. Kewaspadaan dan komunikasi terbuka merupakan kunci utama perlindungan anak. (Dzulviqor)

