Site icon Kabar Nunukan

Aturan Main Ramadan di Perbatasan: Bupati Nunukan Terbitkan Edaran Khusus

NUNUKAN, KN – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, bergerak cepat menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Ia resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 pada Selasa (17/2). Lewat beleid ini, Irwan mengatur ritme kehidupan sosial di wilayah perbatasan RI-Malaysia agar tetap harmonis selama bulan suci.

​Menjaga Toleransi di Tengah Kemajemukan

​Irwan mengajak seluruh lapisan masyarakat terus memupuk rasa saling menghormati. Ia memandang perbedaan keyakinan sebagai kekayaan untuk mempererat solidaritas sosial. “Keberagaman mewujudkan masyarakat yang harmonis dan sejahtera sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

​Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan mengambil jalan tengah terkait operasional usaha kuliner. Irwan mengizinkan pemilik restoran dan rumah makan tetap beroperasi pada siang hari. Kebijakan ini mempertimbangkan kemajemukan etnis serta budaya di Nunukan. Namun, ia meminta pengusaha menutup area makan secara tertutup sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.

​Batasan Operasional Hiburan Malam

​Ketegasan Irwan berlanjut pada sektor hiburan. Ia melarang panti pijat, lokalisasi, pub, bar, hingga karaoke beroperasi secara penuh. Larangan ini berlaku mulai dua hari menjelang puasa sampai dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

​Meskipun begitu, Bupati memberi sedikit kelonggaran untuk karaoke keluarga. Usaha ini boleh menerima pengunjung pada pukul 21.00 hingga 24.00 WITA. Syaratnya ketat, pengelola wajib menjamin area mereka bersih dari minuman keras, narkotika, serta praktik perjudian.

​Larangan Petasan dan Pengawasan Ketat

​Ketertiban umum juga menjadi sorotan utama dalam edaran tersebut. Irwan melarang warga membuat, menjual, maupun menyulut petasan dan meriam bambu. Selain itu, ia meminta masyarakat mematuhi aturan penggunaan pengeras suara masjid sesuai pedoman Kementerian Agama.

​Pemerintah juga menyiapkan sanksi berat bagi para pelanggar. Mereka yang membandel akan menerima sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, hingga pidana. Hal ini merujuk pada Perda Nomor 06 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2007.

​Jalur Laporan Masyarakat

​Irwan meminta warga segera melaporkan pelanggaran yang mereka temukan di lapangan. Ia membuka akses komunikasi langsung melalui personel Satpol PP Nunukan berikut:

  • Mesak Adianto (Kasatpol PP): 082114570948
  • Edy (Kabid Trantibum): 082148990002
  • Huzaini (Kabid Perda): 081250607517
  • Umar (Danton Satpol PP): 081254017045

​”Mari jadikan Ramadan sarana introspeksi diri dan memperbanyak amal ibadah,” pungkas Irwan. (Dzulviqor)

Exit mobile version