Site icon Kabar Nunukan

Aroma Nepotisme di Balik Pengangkatan 12 Pegawai PDAM Nunukan

NUNUKAN, KN – Masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menyoroti kebijakan Perumda Tirta Taka. Isu miring pengangkatan 12 pegawai secara diam-diam memicu kegaduhan di media sosial wilayah perbatasan RI-Malaysia. Merespons keresahan warga, Komisi 2 DPRD Nunukan memanggil manajemen perusahaan air minum tersebut untuk memberi penjelasan, Senin (12/1).

Debat Panas Soal Hak Veto Direktur

Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, memimpin langsung jalannya rapat. Ia mencecar Andi Darwis dari bagian kepegawaian PDAM terkait sistem perekrutan yang tertutup. Fajrul mempertanyakan dasar hukum pengangkatan belasan orang tersebut tanpa pengumuman resmi.

Andi Darwis berupaya membela kebijakan kantornya menggunakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Ia mengeklaim direktur memiliki hak veto untuk menunjuk langsung pegawainya. Argumen ini justru memancing debat sengit di ruang sidang.

“Kami meluruskan pengertian hak veto tersebut. Direktur memegang wewenang strategis untuk operasional perusahaan, namun aturan itu tetap mewajibkan prinsip transparansi,” tegas Fajrul.

Fajrul mengingatkan manajemen untuk tetap menghargai fungsi pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat.

Dugaan Slot Khusus Keluarga Pejabat

Suasana rapat semakin tegang saat manajemen PDAM gagal menunjukkan bukti fisik rekrutmen. Mereka tidak mampu menyodorkan dokumen pengumuman lowongan maupun berkas hasil wawancara. Kondisi ini memperkuat dugaan publik terkait hubungan kekerabatan antara pegawai baru dengan para pejabat PDAM.

Donal, anggota DPRD dari wilayah 4, melayangkan protes keras. Ia menyebut cara kerja PDAM dalam merekrut tenaga kerja sangat ugal-ugalan.

“Kalian merampas kesempatan anak muda di pedalaman. Mereka memiliki hak serupa untuk bekerja di perusahaan pemerintah. Perusahaan ini milik daerah, maka jangan isi dengan keluarga kalian saja,” cetus Donal.

Fajrul menambahkan, praktik nepotisme seperti ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Indikasi konflik kepentingan ini jelas menguntungkan pihak tertentu secara sepihak.

Rekomendasi Penangguhan Pegawai Baru

Menanggapi ketegangan tersebut, Asisten 2 Pemkab Nunukan, Juni Mardiansyah, mencoba menengahi. Ia meminta Dewan Pengawas (Dewas) PDAM segera menganalisis ulang kebutuhan serta penempatan 12 pegawai tersebut. Pemerintah daerah ingin menyelesaikan persoalan ini lewat jalur birokrasi internal terlebih dahulu.

DPRD menutup rapat dengan instruksi tegas. Mereka mewajibkan PDAM membawa data lengkap 12 pegawai tersebut pada pertemuan kedua. Data tersebut mencakup kompetensi dan bukti kualifikasi para pekerja baru.

“Kami akan merekomendasikan penangguhan status 12 pegawai tersebut jika manajemen gagal membuktikan transparansi prosesnya pada rapat berikutnya,” tutup Fajrul. (Dzulviqor)

Exit mobile version