Site icon Kabar Nunukan

Aniaya Istri dengan Sarung Parang Lalu Kabur Keluar Pulau, Warga Sebatik Ini Diamankan Setelah Diburu Sebulan

NUNUKAN – Seorang pria berinisial AS, warga jalan dermaga, Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan Polisi, setelah menganiaya istrinya, menggunakan sarung senjata tajam.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Shaktika, menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, (7/12/2022) lalu.

Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditemukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Perburuan dilakukan sejak waktu kejadian. Pelaku sempat melarikan diri ke Tarakan, dan akhirnya kita amankan di rumah orang tuanya di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan melibatkan Jatanras Berau,” ujar Randhya, Selasa (3/12/2023).

Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah menganiaya istrinya.

Alasannya, pelaku tidak terima atas tindakan istrinya yang dianggap telah mempermalukannya di muka umum.

“Korban mendatanginya saat tengah berjoget di tempat karaoke di kafe Mahkota Sebatik. Sampai di rumah, pelaku langsung memghamburkan barang-barang dan menganiaya korban,” tuturnya.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian punggung dan wajah.

“AS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (Dzulviqor)

Exit mobile version