NUNUKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang mahasiswa bernama SG (19), warga Jalan Persemaian RT 014 Nunukan Barat.
SG dilaporkan teman perempuannya, NB (17), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, RT 10 Nunukan Utara, lantaran menjual laptop Acer Apire, yang ia pinjamkan sejak November 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, menuturkan, antara korban dan pelaku merupakan teman akrab.
‘’Pelaku meminjam laptop korban untuk dipakai menyusun proposal permohonan dana kegiatan turnamen futsal antar pelajar,’’ ujar Siswati, Kamis (11/4/2024).
Lanjut dia, pelaku ditunjuk menjadi bendahara dalam ke panitiaan turnamen futsal. Sehingga ia juga bertanggung jawab untuk zoom meeting dengan sponsor kegiatan.
Setelah kegiatan turnamen futsal antar pelajar tersebut usai, pelaku mengaku bahwa dana kegiatan, tidak mencukupi.
Sehingga timbul niat untuk menggadaikan barang milik korban, demi menutupi kekurangan anggaran.
‘’Begitu korban menanyakan laptopnya, pelaku mengaku menyimpan laptop di rumah tantenya, dan berjanji akan mengembalikan setelah tahun baru 2024,’’ kata Siswati.
Waktu yang disepakati tiba, namun pelaku, selalu menghindari korban, sampai akhirnya, korban tahu bahwa laptop Acer Aspire hitam seharga Rp 4,7 juta miliknya, telah digadaikan.
‘’Korbanpun tak terima, dan melaporkan SG ke polisi,’’ imbuh Siswati.
Pelaku, akhirnya dijemput Polisi saat berada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kotak laptop Acer Aspire.
‘’Pelaku, kita sangkakan Pasal 372 KUH Pidana,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)