NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Hj. Andi Maryati, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dari Partai Demokrat, melayangkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan untuk segera mendirikan kantor perwakilan di wilayah operasional masing-masing.
Ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah strategis mendesak demi memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang mutlak bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami di DPRD Nunukan terlalu sering berjibaku dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Bayangkan, dalam satu minggu saja kami bisa menghadapi beberapa kasus pelik! Tapi, bagaimana kami bisa menuntaskan masalah-masalah ini dengan cepat jika mayoritas perusahaan tidak memiliki kantor di Nunukan? Ini membuat kami di DPRD frustrasi dan terhambat dalam mencari solusi!” ungkap Hj. Andi Maryati, istri mendiang almarhum H. Danni Iskandar, dengan nada yang sarat keprihatinan pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Kantor Perwakilan Kunci Koordinasi dan Kemajuan Daerah
Hj. Andi Maryati tidak hanya menuntut, ia menegaskan bahwa keberadaan kantor perwakilan adalah fondasi vital. Lebih dari sekadar formalitas, kantor perwakilan berfungsi sebagai pusat koordinasi yang efektif, jembatan penghubung yang kokoh antara perusahaan dan pemangku kepentingan lokal, serta mekanisme pengawasan yang esensial terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Sudah saatnya Nunukan mengikuti jejak daerah lain yang telah menjadikan kepemilikan kantor perwakilan sebagai persyaratan hukum yang mutlak bagi perusahaan.
“Adanya kantor perwakilan akan secara signifikan membantu perusahaan memahami dinamika pasar lokal yang unik, membangun hubungan yang solid dengan mitra bisnis, dan tentu saja, memberikan layanan yang jauh lebih responsif, berkualitas, dan personal kepada masyarakat Nunukan,” tegasnya, menyoroti potensi besar yang terabaikan selama ini.
Memutus Rantai Birokrasi, Mempercepat Solusi
Hj. Andi Maryati secara lugas menyoroti rantai birokrasi yang panjang akibat absennya kantor perwakilan.
Mayoritas perusahaan yang mengeruk keuntungan di Nunukan justru memilih berkantor di luar daerah, sebuah kondisi yang menciptakan hambatan serius dan merugikan semua pihak.
“Ketika kantor pusat perusahaan berada di luar Nunukan, koordinasi menjadi sangat sulit, memakan waktu, dan seringkali bertele-tele. Masalah-masalah yang sebenarnya bisa terselesaikan dalam hitungan hari, justru menguap menjadi berlarut-larut karena rumitnya komunikasi lintas batas. Ini jelas menghambat laju perkembangan dan kesejahteraan ekonomi lokal kita,” jelasnya, menyoroti inefisiensi sistemik yang harus segera diatasi.
Oleh karena itu, Hj. Andi Maryati secara khusus mendesak Dinas Perizinan untuk memberikan akses kemudahan penuh dan secara proaktif mendorong serta memfasilitasi berdirinya kantor-kantor perwakilan perusahaan ini.
Langkah ini bukan hanya penting, melainkan krusial untuk memastikan bahwa setiap investasi perusahaan di Nunukan benar-benar memberikan dampak positif yang maksimal dan berkesinambungan bagi daerah dan seluruh masyarakatnya. (Dzulviqor)