NUNUKAN – Seorang anak berinisial R (18), warga RT 8 Jalan Hasanuddin, Nunukan, mengancam ibu kandungnya dengan sebilah kapak, Selasa 23/5/2023, sekira pukul 14.30 WITA.
‘’Saat kami amankan, pelaku masih dalam kondisi mengamuk dan memegang sebilah kapak di tangannya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu.Sony Dwi Hermawan, Rabu (24/5/2023).
Jelas Sony, aksi pelaku yang mengancam ibunya dengan senjata tajam, bukan baru pertama kali terjadi.
Polisi melalui Bhabinkamtibmas, juga kerap mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
‘’Pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun ternyata diulang nya kembali,’’ jelasnya.
Ironisnya, pelaku juga kerap mengeluarkan kalimat makian kepada orang tuanya.
Tindakan dan perkataan pelaku membuat ibunya syok dan ketakutan, dan berinisiatif melaporkan anaknya ke Polisi.
‘’Perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi karena ketergantungan narkoba. Pelaku sering marah tanpa sebab dan yang selalu menjadi sasaran adalah kedua orang tua kandungnya,’’ imbuh Sony.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Dzulviqor)