Site icon Kabar Nunukan

Ambil 30 Karung Rumput Laut Seharga Rp 71 Juta Tanpa Membayar, Pemborong Ini Diamankan Polisi

NUNUKAN – Diduga melakukan penipuan terhadap seorang petani rumput laut, pria berinisial HA (42) warga Jalan Hasanudin RT 08 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, diamankan Polisi, Jumat (4/11) kemarin.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, korban tidak menduga pelaku tega melakukan penipuan terhadapnya.

‘’Pelaku merupakan broker (pemborong), dan mengambil 30 karung rumput laut atau seberat kurang lebih 3.015 Kg senilai Rp. 71.640.000,’’ ujar Siswati, Sabtu (11/5/).

Tutur Siswati, pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (28/10/2022), untuk membeli 15 karung rumput laut, dengan kesepakatan harga Rp. 24.000/kg, dan berjanji akan membayar keesokan harinya.

Keesokan harinya, Sabtu (29/10/2022), pelaku kembali datang untuk mengambil 15 karung lagi dengan ucapan yang sama, bahwa barang dengan total 30 karung atau seberat 3.015 Kg seharga Rp 71.640.000 tersebut, akan dilunasi pada keesokan harinya.

‘’Tibalah hari dimana seharusnya sesuai kesepakatan pelaku diwajibkan untuk membayar. Namun ternyata pelaku tidak datang untuk membayar rumput laut korban. Bahkan Hp pelaku tidak bisa dihubungi,’’ lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, Polisi melakukan pencarian dan pengejaran. Akhirnya, pada Jumat (4/11/2022), HA dibekuk ketika hendak melarikan diri keluar dari Nunukan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait penggunaan uang dari hasil kejahatan HA.

Adapun barang bukti yang diamankan, adalah, 2 lembar nota pengambilan rumput laut, 1 unit mobil pikap DD 8434 KR warna hitam.

‘’Pelaku disangkakan Pasal 378 Subsider pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)

Exit mobile version