Site icon Kabar Nunukan

Aksi Hakim Mogok Sidang, Ratusan Sidang Kasus di PN Nunukan Tertunda 

NUNUKAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, memulai aksi mogok sidang sebagai bentuk solidaritas bagi para hakim di seluruh Nusantara yang menuntut kesejahteraan.

‘’Kami sudah sepakat menghentikan persidangan sejak Senin, 7 Oktober 2024, sampai 13 Oktober 2024,’’ ujar Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, saat ditemui Selasa (8/10/2024).

Para hakim di Indonesia memperjuangkan kesejahteraan karena gaji mereka tidak pernah naik sejak 2012.

Padahal, sebagai Pegawai Pemerintah dan pejabat Negara, hakim seharusnya mendapatkan fasilitas pejabat Negara, seperti anggota DPRD yang mendapatkan banyak tunjangan.

‘’Kalau dikatakan pejabat, anggota DPR itu mendapatkan fasilitas transportasi, perumahan, kesehatan, dan sebagainya. Hakim tidak mendapatkan itu semua,’’ ujar Andreas lagi.

“Hakim tidak ada take home pay seperti pejabat-pejabat negara lain. Bahkan, kalau jaksa mendapat tunjangan perkara, polisi dapat tunjangan perkara, hakim tidak ada. Jadi, bersidang sehari sekali atau sehari puluhan kali sekalipun, tunjangannya sama. Itu yang menjadi salah satu materi tuntutan juga,” jelasnya.

Menurut Andreas, pejabat dan ujung tombak keadilan negara tidak mendapat perhatian serius dalam hal kesejahteraan.

Ironisnya, para hakim kerap mendapat perundungan dari warganet media sosial.

“Seakan-akan hakim gajinya paling tinggi. Padahal, jika merujuk data, semua kementerian atau lembaga, mana dari mereka yang tidak mengalami kenaikan gaji? Hakim 12 tahun tidak ada kenaikan gaji. Melihat postur APBN, tahun 2025, kejaksaan mendapat alokasi anggaran Rp. 25 triliun, sementara MA hanya Rp. 12 triliun.Jadi, memang ini harus disuarakan,” urai Andreas.

Harapnya, DPR dan eksekutif harus menetapkan gaji Hakim dalam porsi tertentu, seperti anggaran pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari APBD.

“Beban Hakim sangat besar karena harus memberikan keadilan. Sementara pemberi keadilan justru diperlakukan tidak adil. Itu yang semua Hakim pertanyakan,” tegasnya.

Meski sedang menjalankan aksi mogok, Hakim PN Nunukan tetap memberikan perhatian pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti sidang kasus dugaan pelecehan gadis pembuat KTP oleh oknum Kabid di Disdukcapil.

Hakim juga tetap menggelar persidangan bagi terdakwa yang memiliki batas waktu penahanan atau alasan mendesak lainnya.

“Mulai 7 Oktober 2024 kemarin, kami bersidang sekali dalam kasus yang menyedot perhatian publik saja. Padahal, dalam sehari, kasus pidana yang kami sidang mencapai 27 perkara.Artinya, ratusan sidang perkara tertunda dengan aksi ini. Kita berdoa semoga aksi solidaritas ini berjalan lancar,’’ harapnya.

Untuk diketahui, ada 9 Hakim di PN Nunukan, dengan jumlah perkara sekitar 550 dalam setahun. Terdiri dari 400 kasus pidana, dan 150 permohonan / gugatan /perdata. (Dzulviqor)

Exit mobile version