NUNUKAN – Hubungan asmara antara dua orang pelajar di Nunukan, Kalimantan Utara langsung retak akibat permintaan tak wajar yang berujung laporan ke Polisi.
Kasus ini bermula dari seorang pemuda bernama RR (18) mengancam kekasihnya NN (18), akan menyebar aktivitas mesum mereka jika NN tidak mau melayani ajakan video call seks (VCS).
‘’Si korban merasa tidak nyaman karena ancaman pelaku yang mengatakan akan menyebarkan rekaman mereka saat melakukan hubungan suami istri yang tersimpan di handphone pelaku,’’ ujar Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Ipda Rianto, Minggu (12/3/2023).
Rianto menuturkan, perbuatan RR berimplikasi pidana, dan dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Peristiwa ini, terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 22.00 wita. Pelaku yang berstatus mahasiswa, mengajak kekasihnya untuk melakukan VCS.
Merasa permintaan kekasihnya aneh dan membuatnya tak nyaman, korban menolak ajakan yang menurutnya tak wajar, dan langsung memutus panggilan tersebut.
Akibat keinginannya tidak dikabulkan, pelaku mengirimkan video persetubuhan yang dilakukan November 2022, di salah satu hotel di kawasan Nunukan Barat.
Pelaku juga mengirimkan pesan bernada ancaman, jika korban tidak mau melayani VCS, maka rekaman tersebut akan disebar di media sosial.
‘’Korban/pelapor, meminta kepada polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika didapati pelanggaran hukum yang dilakukan, agar di proses sesuai hukum yang berlaku,’’ imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa, dan mengamankan pelaku di Mako Polsek KSKP.
Satu unit handphone Redmi 9c warna biru berisi rekaman aktivitas persetubuhan yang dijadikan alat pengancaman oleh pelaku, turut diamankan. (Dzulviqor)