Site icon Kabar Nunukan

746 PMI Terjaring Sweeping Sepanjang 2022, BP2MI Nunukan : Dominasi Calo di Malaysia Masih Kuat

NUNUKAN – Balai Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, mencatat kenaikan kasus penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang masuk ke Malaysia, maupun pulang kampung ke Indonesia sepanjang tahun 2022 lalu.

Menurut data BP2MI Nunukan, pada 2021 tercatat sebanyak 215 kasus, sementara pada 2022, sebanyak 746 kasus.

Sub-Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan, Arbain, mengatakan, pengaruh calo adalah penyebab utama meningkatnya kasus PMI ilegal di perbatasan RI – Malaysia ini.

‘’Tradisi berangkat ke Malaysia atau pulang kampung lewat jalur ilegal dengan jasa calo, sulit dihilangkan. Apalagi dominasi calo di wilayah Malaysia masih demikian kuatnya. Alasan ini, menjadi alasan kuat kedua setelah meredanya isu COVID-19,’’ ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Menurut Arbain, para calo dengan koneksi dan pekerjaan yang digelutinya selama puluhan tahun, telah memiliki pola dan koneksinya sendiri.

Biasanya, mereka akan datang ke mes-mes perusahaan di sejumlah kilang/perusahaan di Malaysia, untuk menawarkan jasa pengangkutan bagi PMI yang berniat pulang kampung.

Dari jasa tersebut, calo bisa mendapatkan pembayaran berkisar 1500 hingga 2000 ringgit Malaysia.

‘’Para PMI ini tahu biaya tersebut jauh lebih mahal ketimbang melalui jalur resmi. Tapi semua pengurusan sudah dijamin para calo, dan hanya tahu beres sampai kampung halaman,’’ jelas Arbain.

Lanjut Arbain, sebagian besar PMI yang menggunakan jasa calo, karena beranggapan langkah tersebut dinilai lebih praktis.

‘’Kalau menyeberang lewat pelabuhan Tawau, Malaysia ke Nunukan, Kaltara, paling bayarnya hanya Rp. 300.000. Tapi barang bawaan ditimbang dan kembali bayar ke kerajaan Malaysia. Itu untuk tiket harus antre, barang didaftar. Menunggu pengurusan itu lumayan lama. Kalau pake calo, mereka dijemput di kilangnya dan diantar sampai depan pintu rumahnya,’’ ucapnya

Alasan tersebut, belum termasuk nihilnya kepemilikan dokumen keimigrasian anak atau istri mereka.

Banyak PMI yang memilih lewat jalur ilegal karena tidak tega membiarkan anak dan istrinya berangkat secara terpisah.

‘’Kan tidak mungkin dia lewat jalur resmi, terus anak istrinya dibiarkan berangkat lewat jalur ilegal. Jadi meski dia punya paspor dan jaminan perusahaan, dia tetap memilih pulang bersama-sama keluarga,’’ katanya.

Pola yang sama, juga digunakan para calo untuk menjerat para WNI yang ingin bekerja di Malaysia.

Selain data sweeping yang naik, BP2MI Nunukan juga mencatat kenaikan jumlah para deportan. Tahun 2021, tercatat 1.267 PMI dideportasi, dan tahun 2022, ada 1.771 PMI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.364 PMI dipulangkan ke kampung halaman pada 2021, dan tahun 2022, ada 1.386 pemulangan yang dilakukan BP2MI Nunukan. (Dzulviqor)

Exit mobile version