NUNUKAN – Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Malaysia karena dituduh berusaha masuk ke negara jiran dengan cara ilegal, Selasa 27/07/2021, sekira pukul 23.45 WITA.
Dalam keterangan pers yang diterima dari Staf Teknis Polri di Konsulat RI Tawau Malaysia, AKBP Agus Siswanto menyatakan kelima WNI diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Wilayah Tawau.
“Kapal patroli APMM mendeteksi sebuah speedboat di perairan Tanjung Batu Malaysia, saat melihat aparat mereka berupaya melarikan diri” kata Agus, Jumat 30/07/2021.
Saat berupaya melarikan diri speedboat yang mereka tumpangi terbalik, aparat APMM langsung mengamankan lima orang WNI dimaksud.
Para WNI yang diamankan yakni ;
1. Abdul Rahman Bin Baksarin (15).
2. Basnar Bin Beta (58).
3. Julaiha Binti Nasing (43).
4. Pahira Binti Pendeng (56).
5. Dawwani Binti Dundung (51).
Selanjutnya tiga orang diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Yang positif Abdul Rahman Bin Baksarin, Pahira Binti Pendeng dan Dawwani Binti Dundung,’’ jelasnya.
Saat diperiksa para WNI tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang valid.
Mereka berdalih dokumen itu tenggelam di laut saat kejadian speedboat terbalik.
“Saat ini para WNI ditahan di bawah Undang Undang Imigrasi 1959/63 karena mencoba memasuki negara itu melalui rute yang tidak diketahui” katanya. (Dzulviqor)