Site icon Kabar Nunukan

1,7 Ton Daging Alana dan Produk Olahan Daging Ilegal Diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 18 Komposit Buritkang, mengamankan 1,7 ton daging alana dan produk daging olahan asal Malaysia, yang masuk secara ilegal melalui perairan Sebuku, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (14/6).

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan, mengatakan, barang illegal tersebut diangkut oleh dua kapal kayu, yakni KM Imase Mase milik RM, dan KM Bulungan Putra, milik UD.

‘’Barang tersebut akan diperjual belikan di Kabupaten Malinau,’’ ujar Yudhi.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat dan sinergitas dengan Danramil 0911-03, Sebuku.

Laporan ditindak lanjuti dengan melaksanakan pengintaian dan patroli di wilayah yang disinyalir sering digunakan untuk transaksi barang ilegal asal Malaysia.

Pada akhirnya, operasi membuahkan hasil, petugas memergoki dua unit kapal yang lepas jangkar di pelabuhan tradisional Apas yang berada di Jalan Trans Sebuku Tetaban.

‘’Di kabin kapal, kita dapatkan barang bukti berupa daging Allana, Nugget Yota’s, Sosis Ayam, Nugget Valley Fresh, Beef Burger Daging Lembu, Sosis Ayam Sri Segar, Daging Taylor Preston Produk New Zealand, Sosis Ayam Chicken Prank Top Q, dengan berat total 1.755,2 Kg,’’ urai Yudhi.

Yudhi menegaskan, aktivitas itu melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu, sebagai upaya antisipasi penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjadi kekhawatiran saat ini.

’’Kami angkut barang barang illegal tersebut ke Pos Satgas Tembalang. Untuk selanjutnya, kita serahkan ke Balai Karantina. Sementara pemilik kapal, kita lakukan edukasi dan pemantauan,’’ kata Yudhi. (Dzulviqor)

Exit mobile version